UU Cipta Kerja Masih Berlaku Meski Inkonstitusional, Politisi PKS: Ini Aneh
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto:Mentari/rni
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengaku heran kenapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini tetap berlaku. Menurutnya, jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Namun di saat yang sama, dirinya mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional.
“Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," ujar Netty dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/11/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat menunjukkan bahwa adanya UU tersebut memang dipaksakan. “Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional,” tegasnya.
“Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan undang-undang," sambung Netty. UU ini, lanjutnya, akan sangat merugikan bagi pekerja di Tanah Air. Namun di saat yang sama, UU ini pun membuka peluang besar-besaran bagi tenaga kerja asing (TKA) meskipun tenaga kerja lokal sendiri masih sulit mendapatkan pekerjaan.
"PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya," ujar Netty. Netty pun mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun ke depan.
"Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK," ujar legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut. (hal/sf)